Logo KPU |
Cek disini agar saudara tahu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada Tahun 2018 atau belum. Caranya:
1. Klik tautan berikut ini untuk Cek Daftar Pemilih Sementara di Pilkada 20182. Masukkan NIK anda pada kolom Cari NIK
3. Klik tombok Cari
4. Jika nama anda keluar, maka anda sudah siap untuk memilih.
5. Jika belum, silahkan hubungi PPS desamu.
Data yang muncul yaitu, NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, nama kecamatan, nama kelurahan dan nomor TPS tempat memilih. Namun jika data diri tidak muncul, maka data pemilih belum masuk dalam DPS.
Terimakasih telah membaca postingan saya, silahkan berkomentar!
EmoticonEmoticon