- -->

Apakah Kamu Sudah Terdaftar pada Pemilih Sementara di Pilkada 2018? Ini Cara Mengeceknya! [Suhu Story]

- June 22, 2018

Logo KPU

Hari Pemilihan Umum di Indonesia adalah hari yang ditetapkan oleh undang-undang untuk pemilihan umum. Hal ini akan terjadi pada hari Rabu tanggal 27 bulan Juni tahun 2018. Untuk melanjutkan pengecekan, masyarakat dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dikolom cari NIK. Bila sudah terdaftar maka data diri akan muncul dalam tampilan layar. 

Cek disini agar saudara tahu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada Tahun 2018 atau belum. Caranya:
1. Klik tautan berikut ini untuk Cek Daftar Pemilih Sementara di Pilkada 2018
2. Masukkan NIK anda pada kolom Cari NIK
3. Klik tombok Cari
4. Jika nama anda keluar, maka anda sudah siap untuk memilih.
5. Jika belum, silahkan hubungi PPS desamu.

Data yang muncul yaitu, NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, nama kecamatan, nama kelurahan dan nomor TPS tempat memilih. Namun jika data diri tidak muncul, maka data pemilih belum masuk dalam DPS.

Terimakasih telah membaca postingan saya, silahkan berkomentar!
EmoticonEmoticon

Next Post This Older

Social Counter

 

Start typing and press Enter to search